DKP Kirimkan Zakat Lewat Dana Nonbujueter
Selasa, 05 Jun 2007 05:20 WIB
Jakarta - Dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) mengalir ke sejumlah pihak. Dana itu ternyata juga dipergunakan antara lain untuk pembayaran infak dan zakat.Hal itu terungkap dari catatan milik tersangka kasus dana DKP, Rokhmin Dahuri, yang diperoleh detikcom, Selasa (5/6/2007).Dalam catatan tersebut, terungkap pada 25 November 2002, DKP memberikan zakat kepada PB HMI sebesar Rp 10 juta. Dana itu dikirimkan melalui Pupup.Selain itu, pada tanggal yang sama, DKP juga memberikan dana sebesar Rp 10 juta kepada KAHMI. Dana itu diberikan untuk keperluan pembayaran infak.DKP juga pernah menyumbangkan dana sebesar Rp 8 juta kepada NU. Dana itu disumbangkan berupa bantuan sarung pada 22 November 2002.Selain itu, dana yang kini dipermasalahkan KPK itu juga pernah disumbangkan DKP kepada PP Muhammadiyah pada 29 Oktober 2003. Dana yang itu dipergunakan sebagai bantuan buka puasa bersama di PP Muhammadiyah.Pada 21 Juni 2004, DKP juga pernah membantu KAHMI untuk membangun KAHMI Center. Dana yang disumbangkan DKP itu tidak tanggung-tanggung, yakni sebesar Rp 150 juta.
(ary/ndr)











































