Diperiksa 12 Jam, Mantan Rektor IPDN Dicecar 20 Pertanyaan
Senin, 04 Jun 2007 22:39 WIB
Bandung - Mantan Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Pemeriksaan yang dijalani Nyoman merupakan pemeriksaan yang pertama setelah dirinya dinyatakan berstatus tersangka oleh kepolisian.Dalam pemeriksaan yang telah berlangsung selama 12 jam itu, tim pemeriksa mencecar Nyoman dengan lebih dari 20 pertanyaan. Hingga pukul 22.15 WIB, Senin (4/6/2007), pemeriksaan masih berlangsung. Nyoman datang ke Polda Jabar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan baju jas berwarna coklat muda dan celana coklat muda, dan didampingi oleh kuasa hukumnya Mukhtar Pakpahan. "Pemeriksaan terhadap klien kami kali ini lebih difokuskan pada kasus-kasus kekerasan sebelum tahun 2003," ujar Mukhtar di Polda Jawa Barat, Jl Soekarno Hatta, Bandung, Jawa Barat.Menurut Mukhtar, tim pemeriksa mempertanyakan keputusan Nyoman saat menjabat sebagai rektor IPDN yang telah meluluskan 9 praja IPDN yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Wahyu Hidayat."Klien kami diminta untuk memberikan dokumen-dokumen kenapa sembilan terpidana kasus Wahyu Hidayat bisa kuliah kembali dan di wisuda di IPDN," imbuh Mukhtar.Akibat kebijakannya tersebut, Nyoman ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, pasal 221 dan 222 KUHP tentang upaya menghalang-halangi proses penyelidikan, dan pasal 67 UU Sisdiknas nomor 20/2003 tentang pemberian gelar akademik yang bukan hak.
(rmd/ndr)











































