Pemerintah Didesak Usut Rekening Liar Hingga ke Proses Hukum

Pemerintah Didesak Usut Rekening Liar Hingga ke Proses Hukum

- detikNews
Senin, 04 Jun 2007 20:28 WIB
Jakarta - Rekening liar marak di Departemen dan lembaga pemerintahan. Tak tanggung-tanggung jumlahnya pun mencapai 5.195 rekening. Pemerintah pun didesak untuk mengusut tuntas persoalan ini."Sebagai upaya pencegahan dan penindakan korupsi, pemerintah dan DPR harus meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit rekening liar itu dan meneruskannya ke proses hukum," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Ridaya Laodeengkowe dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Senin (4/6/2007).Selain itu pemerintah pun diminta untuk segera membuka kepada masyarakat mengenai dana-dana liar yang ada di pemerintahan. Dan penertiban rekening liar di Departemen harus menjadi prioritas pemerintah karena telah banyak kasus yang terungkap tentang indikasi kuat korupsi terkait dana-dana liar itu."Kita juga meminta pemerintah melalui Menteri Keuangan membekukan seluruh rekening liar di Departemen dan lembaga pemerintahan," tegas Ridaya.Apabila kasus rekening liar ini dibiarkan begitu saja ditakutkan, akan dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan. "Nantinya dapat digunakan untuk kepentingan yang sarat penyalahgunaan wewenang untuk dipakai dalam kepentingan pemenangan pemilu dan membiayai kegiatan politik," jelas Ridaya.Beberapa waktu lalu Direktur Akutansi dan Pelaporan Keuangan Departemen Keuangan Hekinus Manao menyatakan terdapat tambahan temuan Departemen Keuangan terhadap rekening liar sebanyak 2.000 rekening. Sebelumnya per-Februari 2006 telah ditemukan 3.195 rekening. (ndr/)


Berita Terkait