Hari Posyandu Nasional diperingati setiap tahun pada tanggal 29 April. Hari ini dalam rangka memperingati pentingnya peran Posyandu dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar dan perbaikan gizi masyarakat di Indonesia.
Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Posyandu merupakan unit kesehatan yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat. Tujuannya memberdayakan masyarakat dan mempermudah masyarakat memperoleh kesehatan dasar, pendidikan, dan ekonomi.
Posyandu diresmikan pembentukannya oleh Presiden Soeharto pada 29 April 1985. Berikut ulasan tentang Hari Posyandu Nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah Berdirinya Posyandu
Berdasarkan Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu oleh Kemenkes, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Indonesia berawal pada tahun 1975, di mana Departemen Kesehatan Republik Indonesia menetapkan kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD) yang merupakan bagian dari kesejahteraan umum seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Kegiatan PKMD pada awalnya adalah untuk perbaikan gizi yang dilaksanakan melalui karang balita, penanggulangan diare melalui pos penanggulangan diare, untuk pengobatan masyarakat di pedesaan melalui pos kesehatan, serta untuk imunisasi dan
keluarga berencana melalui pos imunisasi dan pos KB desa.
Lalu, pada tahun 1984, dikeluarkan instruksi bersama antara Menteri Kesehatan, Kepala BKKBN dan Menteri Dalam Negeri. Instruksi tersebut mengintegrasikan berbagai kegiatan yang ada di masyarakat dalam satu wadah yang disebut dengan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
![]() |
Kegiatan yang dilakukan diarahkan untuk lebih mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi yang sesuai dengan konsep GOBI-3F (Growth Monitoring, Oral Rehidration, Breast Feeding, Immunization, Female Education, Family Planning, and Food Suplement). Konsep tersebut diterjemahkan dalam lima kegiatan Posyandu, yaitu Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB), Imunisasi, Gizi, dan Penanggulangan Diare.
Pencanangan Posyandu untuk pertama kali oleh Kepala Negara Republik Indonesia pada tahun 1986 di Yogyakarta yang bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional. Pada tahun 1990, terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmandagri) Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu. Melalui instruksi ini, seluruh kepala daerah ditugaskan untuk meningkatkan pengelolaan mutu Posyandu.
Pengelolaan Posyandu dilakukan oleh satu Kelompok Kerja Operasional (pokjanal) Posyandu yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan pemerintah. Pelayanan yang diberikan di posyandu bersifat terpadu, dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat karena di Posyandu tersebut masyarakat dapat memperoleh pelayanan lengkap pada waktu dan tempat yang sama.
Tujuan Posyandu di Indonesia
Dalam pelaksanaannya, Posyandu memiliki sasaran kepada bayi/balita, ibu hamil/menyusui, Wanita Usia Subur (WUS) dan Pasangan Usia Subur (PUS). Tujuan penyelenggaraan Posyandu adalah sebagai berikut.
- Menurunkan angka kematian bayi (AKB), angka kematian ibu (ibu hamil, melahirkan dan nifas)
- Membudayakan pola hidup bersih dan sehat
- Meningkatkan peran serta dan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan Keluarga Berencana serta kegiatan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.
'Lihat juga Video: Duh, Posyandu Pangkep Sulsel Rusak Berat Akibat Pohon Tumbang'