Polda DIY mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah yang menimpa Mbah Tupon. Sebanyak tiga saksi telah diperiksa.
"Sudah diinterogasi saksi dari pihak pelapor. Sudah ada 3 orang," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi saat dihubungi, dilansir detikJogja, Senin (28/4/2025).
Idham menjelaskan pihaknya masih berproses untuk menyelidiki kasus ini. Karena itu, dia belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait perkembangan penanganan perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkembangannya, saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Kasus ini, lanjut Idham, sudah dilaporkan ke Polda DIY pada pertengahan bulan April.
"Kasus tersebut dilaporkan tanggal 14 April 2025," kata Idham.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat tanah seluas 1.655 meter persegi milik Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul diduga direbut mafia tanah. Sertifikat tanah miliknya itu tiba-tiba berganti nama dan dijaminkan ke bank.
Baca selengkapnya di sini
'Lihat juga Video: Polda DIY Tangkap Pelaku Penipuan Umrah, Total Kerugian Korban Rp 14 M'