Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY, diduga menjadi korban mafia tanah setelah sertifikat tanah 1.655 meter persegi miliknya tiba-tiiba berganti nama. Pemerintah Kabupaten Bantul siap memberikan pendampingan hukum.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan Pemkab sebenarnya sudah mengambil langkah terkait kasus Tupon. Salah satunya mengutus staf bersama-sama dengan Lurah untuk berkomunikasi dengan Tupon.
"Yang intinya Pemkab itu berkomitmen untuk memberikan advokasi atau pendampingan hukum kepada Pak Tupon," katanya kepada wartawan di Bantul, dilansir detikJogja, Minggu (27/4/2025).
Apabila Tupon berkenan, Hermawan mengatakan Pemkab Bantul segera menyiapkan pengacara. Nantinya pengacara itu akan mendampingi Tupon hingga penanganan kasus selesai.
"Jika beliau berkenan didampingi dari Pemkab, nanti kita siapkan pengacara untuk mendampingi permasalahan Pak Tupon ini sampai selesai, dan sama sekali tidak dipungut biaya," ucapnya.
Hermawan mengatakan hal ini karena Tupon harus mendapatkan hak-haknya kembali sebagai masyarakat. Apalagi, Tupon yang tidak bisa baca tulis dimanfaatkan terduga pelaku untuk menggasak tanahnya.
"Jadi komitmen Pemkab mendampingi beliau untuk mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hak-haknya beliau," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga Video 'Geramnya Uya Kuya dengan Mafia Tanah di Indonesia':
(idh/dhn)