Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi merespons usulan pemekaran Kota Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta yang sempat dibahas saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR. Luthfi mengatakan keputusan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Jadi Daerah Istimewa Solo itu kewenangan pusat, bukan kewenangan provinsi," jelas Luthfi saat meninjau kesiapan Bandara Ahmad Yani kembali menjadi Bandara Internasional, dilansir detikJateng, Senin (28/4/2025).
Luthfi menerangkan, pihaknya harus lebih dulu mengkaji aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan, serta keamanan (ipoleksosbudhankam). Meski begitu, Luthfi kembali menegaskan, wewenang pemekaran provinsi ada di pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling tidak, kita harus mengkaji terkait ipoleksosbudhankam, tetapi semua kewenangannya di pusat, bukan di provinsi, nggih," katanya.
Apa pun keputusannya, bagi Luthfi yang terpenting adalah dapat menumbuhkan perekonomian.
"Tapi prinsip apa pun daerah kita, yang penting bisa menumbuhkan perekonomian baru, silakan. Tapi putusan kan bukan di provinsi, di pusat," ujar dia.
Sebelumnya, usulan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4). Usulan itu disampaikan Aria Bima yang menyebut ada masukan jika Solo menjadi Daerah Istimewa.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video 'Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Istana: Tunggu Saja':
(idh/dhn)