Sopir Taksi Hantam Kepala Penumpang dengan Kunci Roda

Sopir Taksi Hantam Kepala Penumpang dengan Kunci Roda

- detikNews
Senin, 04 Jun 2007 16:37 WIB
Jakarta - Curiga boleh saja. Tapi jika berlebihan, akibatnya tidak baik. Seperti yang dialami Adi Sutarto (25), sopir Dian Taksi, yang memukul penumpangnya dengan kunci roda karena menganggap tidak mau membayar.Kejadian bermula ketika Erwin (34), warga Kampung Muara Bahari RT 12 RW 15 Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 05.00 WIB Senin (4/6/2007) menghentikan taksi yang dikemudikan Adi.Erwin hendak menuju rumah Wawan, sepupunya yang tinggal di Plumpang, sekitar 3 km dari rumahnya. Ketika hendak membayar Rp 20 ribu seperti tarif yang tertera di argo, Erwin lupa dompetnya tidak berisi uang."Saya bilang sama sopirnya, mau ambil uang dulu ke dalam rumah," tutur Erwin.Namun, ucapan Erwin tidak begitu saja dipercayai Adi. Sempat terjadi dorong-mendorong antara keduanya. "Sopir tidak percaya saya mau ambil uang dulu. Dia bilang, kalau tidak punya duit jangan naik taksi, sambil mendorong tubuh saya," kisah Erwin.Tiba-tiba, tanpa disangka Erwin, Adi langsung membuka bagasi mobil berplat nomor B 1549 IU itu dan mengambil kunci pembuka roda yang terbuat dari besi. Kunci itu dihantamkan ke kepala bagian kiri Erwin. Buukkk!!!"Kepala saya dipukul dan darah muncrat. Saya langsung sempoyongan," imbuh Erwin.Usai menghantam Erwin, Adi langsung kabur meninggalkan Erwin yang berlumuran darah. Namun teriakan Erwin terdengar warga Plumpang, termasuk Wawan, sepupunya. Taksi berhasil dicegat di dekat pos polisi Plumpang. Massa pun melempari taksi berwarna putih dan biru itu hingga kaca belakangnya pecah.Adi pun diamankan di Mapolsek Koja, sementara Erwin terpaksa mendapat 10 jahitan di bagian kepalanya yang bocor.Kapolsek Koja Kompol Yayat Popon menjelaskan, Erwin dan Adi dimintai keterangan. Adi terpaksa ditahan karena melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP. Sementara Wawan, sepupu Erwin, yang ikut melempari taksi, ikut ditahan. Dia diancam dengan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain. (bal/sss)


Berita Terkait