KPK Ingatkan Menkum Segera Revisi UU Tipikor

KPK Ingatkan Menkum Segera Revisi UU Tipikor

- detikNews
Senin, 04 Jun 2007 15:50 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta mendapatkan pekerjaan rumah baru. Politisi dari Partai Golkar ini diingatkan KPK segera menyelesaikan revisi UU Tindak Pidana Korupsi."Saya mau mengingatkan Pak enteri untuk mempercepat masalah legislasi pemberantasan korupsi karena waktu yang diberikan cuma 3 tahun. Dan saya katakan 6 bulan sudah terbuang," kata Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki.Hal tersebut disampaikan Ruki usai menerima Andi Matalatta di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Senin (4/6/2007). "Kita juga minta sinkronisasi UU Tipikor yang bersifat materiil antara UU 31/1999 dengan UNCAC," imbuh Ruki.Menurut Ruki, finalisasi UU Tipikor itu harus diselesaikan sebelum 2009. "Karena kalau sampai 2009, anggota DPR sudah sibuk kampanye mereka," ujarnya.Menanggapi permintaan itu, Andi menjelaskan Depkum telah mengirimkan surat ke Presiden SBY tentang pembentukan tim penyusun revisi UU Tipikor."Nama-nama sebagian anggota sudah terkumpul. Tapi SK-nya belum turun," pungkasnya.Revisi UU Tipikor ini sudah diamanatkan sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan membekukan pengadilan Tipikor 3 tahun lagi. Pemerintah pun didesak segera merevisi UU Tipikor.Revisi ini pun saat ini dikerjakan oleh 2 tim, tim dari pemerintah dan dari koalisi LSM. Pemerintah juga membentuk 2 tim, yakni revisi UU Tipikor dan pembentukan UU Pengadilan Tipikor. (ary/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads