Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi usai terlibat kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus). Pengacara tersebut ditangkap setelah kedapatan membawa senjata api ilegal hingga berbagai jenis narkotika.
Pelaku langsung diamankan pada Jumat (25/4) malam. Saat ini pengacara S sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal, juga penyalahgunaan narkotika.
Polisi menyita berbagai macam senjata dari tangan pengacara S, mulai dari senjata api laras panjang hingga airsoft gun. Narkotika jenis sabu hingga ganja turut diamankan.
Berikut 5 fakta penangkapan pengacara S:
(wnv/wnv)