Staf Operator Levina I Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Senin, 04 Jun 2007 14:43 WIB
Jakarta - Sidang perdana kasus terbakarnya KM Levina I digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Sidang menghadirkan terdakwa Paterus alias Aliong (43).Petrus adalah staf administrasi PT Praga Jaya Sentosa, operator KM Levina I.Dalam sidang, JPU Alfred Palulungan membacakan dakwaan terhadap Petrus.Dalam surat dakwaan nomor 858/JKT UT/04/2007, jaksa mendakwa Aliong sebagai pemalsu manifes kapal, isi muatan truk, dan jumlah penumpang."Terdakwa tidak mengecek manifes, tapi langsung diserahkan kepada saksi Titin," kata Alfred di PN Jakut, Jalan Danau Sunter Raya, Senin (4/6/2007).Ternyata ada orang dan barang yang ikut masuk, sehingga ketika kapal terbakar menyebabkan hilangnya hak-hak asuransi dan barang.Perbuatan Petrus dianggap melanggar pasal 452 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian di laut. "Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," kata dia.Sementara Aliong usai sidang menyatakan, pekerjaan dia di PT Praga tidak berhubungan dengan manifes. Semua urusan dipegang pemilik dan Dirut PT Praga, Hendrik. Dia mengaku hanya sebatas mengurusi tiket kapal. Sehari-hari, dialah yang menyuplai dan mengedarkan tiket ke agen dan menagih uangnya."Saya tidak tahu-menahu, barang masuk atau tidak boleh masuk, itu terserah bos, Pak Handrik. Hanya memang yang memaksa, saya, untuk bisa lolos, tapi saya bilang harus sampaikan ke bos dulu, baru saya memperbolehkan," tuturnya.Aliong merasa dijadikan kambing hitam dalam kasus terbakarnya Levina yang menyebabkan puluhan orang meninggal dunia.Setelah berjalan 20 menit, sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pada 11 Juni 2007.
(umi/sss)