Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mewajibkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini merupakan instruksi dari Gubernur Jakarta Pramono Anung.
"Setiap hari Rabu kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut," ujar Pramono, Rabu (24/4/2025).
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong budaya penggunaan transportasi umum, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan bagi masyarakat, baik di kalangan ASN maupun masyarakat secara luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum
Aturan yang mewajibkan penggunaan transportasi umum ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Bahwa setiap hari Rabu, seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jakarta wajib menggunakan transportasi umum untuk:
- Berangkat kerja
- Tugas dinas
- Pulang kerja
Moda Transportasi Umum Jakarta yang Diizinkan
Berikut ini layanan transportasi umum yang diizinkan untuk digunakan dalam aturan ini:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- LRT Jabodetabek
- KRL Jabodetabek (Commuterline)
- Bus/angkot reguler
- Kapal & shuttle karyawan.
Kategori Pegawai ASN Jakarta yang Tidak Diwajibkan
Berikut ini adalah kategori pegawai ASN Jakarta yang tidak diwajibkan dari aturan tersebut:
- Pegawai sakit
- Ibu hamil
- Disabilitas
- Petugas lapangan khusus.
Mekanisme Pengawasan Pelaksanaan Aturan
Berikut ini mekanisme pengawasan aturan bagi ASN Jakarta wajib naik transportasi umum:
- Kepala unit wajib pantau kepatuhan
- Upload bukti aktivitas ke media sosial unit kerja.
Sementara itu, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, Pemprov Jakarta memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi ASN setiap hari Rabu. Hal ini berlaku bagi masyarakat dengan kategori tertentu sesuai aturan yang berlaku.
'Simak juga video: ASN Diimbau Naik Transportasi Umum, Benarkah Sudah Diterapkan?'