Mantan Rektor IPDN Jadi Tersangka Kematian Cliff Muntu
Senin, 04 Jun 2007 13:03 WIB
Bandung - Status mantan Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi rupanya sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus kematian Praja Cliff Muntu.Hal ini diungkapkan kuasa hukum Nyoman, Mukhtar Pakpahan, kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jl Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (4/6/2007)."Kalau melihat dari surat panggilan, klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian Cliff Muntu," kata Mukhtar.Bahkan seorang anggota tim kuasa hukum lainnya menambahkan, Nyoman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar sejak Kamis 31 Mei lalu. Namun Nyoman tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik Polda Jabar.Dijelaskan Mukhtar, kliennya dijerat pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.Sebelumnya, sekitar pukul 10.10 WIB, I Nyoman Sumaryadi tiba di Mapolda Jabar. Ketika dimintai komentarnya, Nyoman menolak dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.Ketika wartawan mencegatnya saat Nyoman hendak salat dzuhur, Nyoman kembali enggan berkomentar. "Tanya saja pada polisi. Tolong jangan ganggu jalan saya. waktu saya terbatas," elak Nyoman.Hingga kini, tim penyidik yang menangani kasus kematian Nyoman belum memberikan keterangan resmi perihal perubahan status Nyoman.
(bal/sss)











































