Pemerintah Serahkan DIM, Siap Bahas RUU Rahasia Negara
Senin, 04 Jun 2007 12:23 WIB
Jakarta - Pemerintah menyerahkan daftar isian masalah (DIM) RUU Rahasia Negara ke Komisi I DPR. Kategori rahasia dalam DIM itu dibagi dua, yakni rahasia negara dan instansi."DIM-nya masuk ke Komisi I DPR hari ini. Pembahasannya mungkin 2-3 minggu lagi," kata anggota Komisi I DPR dari FPAN Djoko Susilo di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2007).Menurut Djoko, RUU Rahasia Negara dibahas setelah masuk dalam sidang paripurna DPR. Diharapkan pembahasan RUU ini bisa digelar akhir Juni setelah RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik dibahas terlebih dulu.Djoko menambahkan, RUU Rahasia Negara harus dipelajari dengan cermat dan hati-hati. Sebab dalam RUU Rahasia Negara dimungkinkan bisa menghambat kebebasan pers, proses hukum dan demokratisasi."Dalam RUU itu ada dua kategori kerahasiaan suatu dokumen yang dinilai belum jelas, yaitu rahasia negara dan rahasia institusi," katanya.Rahasia negara memiliki retensi atau masa berlaku hingga 30 tahun. Sedangkan rahasia institusi, masa berlakunya 5 tahun."Pembocoran kedua rahasia ini tidak berarti menghilangkan kerahasiaan itu sendiri. Contohnya dalam kasus pembelian Sukhoi dan MI 17, itu bisa dianggap rahasia institusi," katanya.Dengan adanya rahasia institusi ini bisa berakibat pada masyarakat yang bisa mengakses suatu informasi berkaitan dengan suatu instansi. Begitu juga dengan DPR yang sangat terbatas memperoleh data, sebab sanksi atas pembocoran ini bisa berupa 5 tahun penjara. Sedangkan rahasia negara sanksinya bisa sampai hukuman mati. Itu pun dalam keadaan perang seperti di Aceh.
(umi/nrl)











































