Assegaf: Salah Alamat Kejagung Bidik Pak Harto

Assegaf: Salah Alamat Kejagung Bidik Pak Harto

- detikNews
Senin, 04 Jun 2007 09:16 WIB
Jakarta - Kejagung akan menjerat mantan Presiden Soeharto dalam kasus perdata Yayasan Supersemar yang pernah dipimpinnya. M Assegaf menganggap Kejagung salah alamat."Kalau (gugatan) ditujukan kepada yayasan, pertanyaan yang paling mendasar, yayasan kini sudah tidak dipimpin lagi oleh Pak Harto. Kalau targetnya Pak Harto ya salah alamat," ujar mantan pengacara Soeharto ini.Assegaf menjadi kuasa hukum Soeharto dalam perkara pidana beberapa tahun lalu menyampaikan hal itu kepada detikcom, Senin (4/6/2007).Yayasan Supersemar yang sangat terkenal di era Orba kini dipegang para pengurus baru. Karena itu yang menjadi pertanyaan, imbuh Assegaf, yang melakukan pelanggaran hukum Pak Harto atau yayasan. "Kalau yayasan yang digugat ya berarti pengurus sekarang, bukan Pak Harto," ujarnya.Kejagung tidak bisa seenaknya menggugat Soeharto atas kasus yang dipermasalahkan di yayasan tersebut pada masa lalu."Tidak bisa dong karena sama dengan suatu PT, pengurusnya bisa berganti berkali-kali. PT kan punya badan hukum, sama dengan yayasan yang juga institusi. Jadi kalau mau digugat ya pengurus yang sekarang," tutur Assegaf.Karena itu, yang harus dicermati saat ini adalah isi gugatan yang belum dilayangkan ke Kejagung. "Dari situ bisa ketahuan siapa yang digugat, yayasan atau Pak Harto," tuturnya.Upaya Kejagung menyeret Soeharto ke pengadilan sudah dilakukan sejak zaman institusi itu dipimpin almarhum Baharuddin Lopa. Saat itu kasus yang diajukan terkait pidana bukan perdata. Namun perkara pidana Soeharto kemudian ditutup, sehingga Kejagung merencanakan gugatan perdata."Ini (gugatan perdata) sudah sejak zaman Abdul Rahman Saleh. Tapi sampai sekarang tidak kunjung muncul gugatan," katanya.Kejagung berencana mengajukan gugatan perdata terhadap 1 dari 7 yayasan Soeharto itu sebelum 22 Juli 2007.Dalam gugatan itu, Kejagung akan meminta pengadilan menyita seluruh aset-aset Soeharto. Selain itu, Kejagung akan menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1,5 triliun dan immaterial Rp 10 triliun. Untuk itu Kejagung telah menyiapkan 12 pengacara negara. (umi/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait