DPR Bisa Panggil Paksa Presiden Hadiri Sidang Interpelasi
Senin, 04 Jun 2007 07:20 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipastikan tidak akan menghadiri sidang interpelasi Iran di DPR pada Selasa 5 Juni 2007. SBY akan mewakilkan pada Menkopolhukam Widodo AS.Fraksi PDIP di DPR kecewa atas keputusan Presiden tersebut. DPR punya hak untuk memanggil paksa Presiden. "Terbuka kemungkinan untuk memanggil paksa dengan menggunakan hak supoena, yaitu hak anggota dewan untuk memanggil warga negara secara paksa," tutur anggota DPR Gayus Lumbuun saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/6/2007).Gayus menjelaskan hak supoena mengikat seluruh warga negara, tidak terkecuali presiden. SBY harus hadir sebagai sikap seorang warga negara yang baik.Momen ini, menurut Gayus, adalah ujian bagi seorang SBY. Seorang negarawan akan menghadiri panggilan DPR sebagai bentuk pertanggungjawabannya pada hukum dan rakyat."Seorang negarawan menaati peraturan meskipun tidak menyenangkan. Ini bukan masalah urgent atau tidak. Tapi ini bicara masalah UU," jelasnya.Politisi PDIP ini menambahkan, UU 22/2003 tentang Susduk DPR pasal 174 jangan dibaca secara parsial. Ayat ke-4 memang membolehkan presiden untuk mewakilkan pada menterinya, tapi pada ayat sebelumnya presiden ditekankan untuk hadir. "Sudah menjadi pekerjaan menteri untuk hadir ketemu kita. Tapi kalau interpelasi kan khusus presiden," tambahnya.Belum ada sikap, baik dari anggota DPR secara kelembagaan tentang ketidakhadiran Presiden SBY pada sidang interpelasi. Gayus mengatakan, fraksinya tetap menolak kehadiran Menkopolhukam Widodo AS yang mewakili SBY. Tapi soal cara akan dibahas lebih lanjut di fraksinya.
(gah/nrl)











































