DPR Tidak Niat Bikin Pansus BLBI

DPR Tidak Niat Bikin Pansus BLBI

- detikNews
Senin, 04 Jun 2007 01:16 WIB
Jakarta - Kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) sudah dianggap selesai. Untuk itu Komisi XI DPR tidak akan membentuk Pansus atau Panja untuk kasus BLBI.Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi XI DPR Max Moein, dalam sebuah diskusi yang diselenggaran di Jakarta. Menurutnya, persoalan BLBI sudah selesai secara hukum maupun kebijakan pemerintah. "Jadi Komisi XI DPR tidak pernah berniat membentuk Pansus atau Panja soal BLBI," ujarnya. Ketika ditanya perkembangan kasus Salim Grup, Max Moein mengatakan bahwa keluarga Salim tidak pernah menerima dana BLBI, seperti yang selama ini ramaidisebut. Soalnya Sudono Salim hanya mengambil kredit dari BCA untuk membiayai perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Salim Grup. Ketika BCA kemudian bermasalah dan diambil alih pemerintah, Salim kemudian dituntut untuk membayar hutang-hutangnya. Saat ini hutang-hutang tersebut, lanjut Moein, sudah diselesaikan. Grup Salim sudah menyerahkan saham dia 108 perusahaan, yang nilainya setara dengan Rp 52 triliun. Namun anggota DPR Fraksi PPP Faisal Baasir, saat dihubungi detikcom Minggu, (3/6/2007), mengatakan, saham yang diserahkan Grup Salim ke pemerintah melalui PT Holdiko Perkasa setelah dihitung-hitung hanya Rp 21 triliun. Padahal total hutangnya Rp 52 triliun. Tapi pemerintah tetap menganggap Salim Grup telah melaksanakan kewajiban sehingga pemerintah kemudian menerbitkan SuratKeterangan Lunas (SKL). Faisak juga berharap, para obligor yang telah diberikan Release and Discharge (R&D), segera diberikan kepastian hukum. Sebab para obligor itu telah menyelesaikan kewajiban yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, dari 8 obligor yang bermasalah, sudah 5 obligor yang telah melaksanakan kewajibannya.Mereka antara lain, Bank RSI, Bank Danamon, BDNI dan BCA. Sementara bagi obligor yang belum menyelesaikannya pemerintah harus bertindak tegas. "Bagi obligor lain yang belum melaksanakan Akta Pengakuan Utang (APU)maupun Master Settlement and Aquisition Agreement (MSAA), bisa diberikan sanksi hukum dan personal garanty," kata Faisal. Dia juga menegaskan, dana BLBI sebesar RP 600 triliun yang bermasalah hanya sebesar RP 144,5 triliun. Adapun selebihnya adalah dana rekapitulisasi atau dana giro yang diberikan pemerintah kepada bank-bank yang dikhawatirkan kolaps. (djo/gah)


Berita Terkait