Apel Bareng Polisi-TNI, Walkot Pekanbaru Bahas Langkah Cegah Karhutla

Apel Bareng Polisi-TNI, Walkot Pekanbaru Bahas Langkah Cegah Karhutla

Jihaan Khoirunnissa - detikNews
Kamis, 24 Apr 2025 15:30 WIB
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memimpin apel
Foto: Pemkot Pekanbaru
Jakarta -

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memimpin apel siaga pasukan mencegah kebakaran hutan dan lahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jendral Sudirman. Pada kesempatan tersebut, dia menyoroti cuaca kemarau panas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sehingga perlu langkah antisipasi sejak dini.

"Harus ada upaya pencegahan untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan. Ya tentu pencegahan sejak dini," kata Agung dalam keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).

Diketahui, apel yang digelar Rabu (23/4) kemarin diikuti oleh 500 personel, yang merupakan perwakilan dari Polisi, TNI hingga instansi terkait. Adapun jumlah total pasukan siaga yang tersebar hingga tingkat kelurahan dan kecamatan mencapai 5.000 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mendorong personel gabungan bisa melakukan deteksi dini di kawasan rawan kebakaran lahan. Menurutnya personel gabungan harus bisa bekerja sama mencegah terjadi kebakaran lahan agar tidak meluas.

"Apel kali ini sebagai upaya kita bersama dalam meningkatkan kewaspadaan. Kami juga berterima kasih kepada semua pihak yang berpartisipasi dalam menanggulangi karhutla," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika menyampaikan pihaknya mengambil berbagai langkah teknis guna mendukung upaya penanggulangan karhutla. Pihaknya juga telah memetakan titik-titik rawan kebakaran sejak jauh-jauh hari.

"Titik-titik yang akan menjadi atensi kita sudah dipetakan. Kita sudah siapkan embung dan sekat kanal. Ya alhamdulillah sudah terisi air. Jadi bila ada titik api, kita bisa segera lakukan pemadaman," tegasnya.

Untuk wilayah rawan seperti Payung Sekaki, Rumbai dan Rumbai Pesisir jadi prioritas pengawasan. Dari sisi penegakan hukum Jeki mengingatkan bahwa tindakan pembakaran yang mengakibatkan karhutla dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup.

"Baik perorangan maupun korporasi bisa dikenakan pidana, dengan ancaman lebih dari 10 tahun penjara. Kita tidak akan ragu melakukan penahanan jika ditemukan pelanggaran," tegas Jeki.

Tonton juga Video: Menhut-Kapolri Teken MoU Komitmen Jaga Hutan hingga Penanganan Karhutla

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads