Aktivitas Dikawal Marinir, PT Rajawali Harus Diperiksa
Minggu, 03 Jun 2007 12:52 WIB
Jakarta - Siapakah di balik PT Rajawali yang aktivitasnya dikawal marinir bersenjata? Bagaimana pula kontrak kerjasama perusahaan itu dengan TNI Angkatan Laut? Pertanyaan ini harus segera ditindak lanjuti oleh penegak hukum."Pihak berwenang harus memeriksa isi kontrak mereka dan mengapa ada TNI AL yang mengawal PT Rajawali. Semua itu perlu dipertanyakan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Yusron Ihza Mahendra kepada detikcom, Minggu (3/6/2007), saat ditanya soal perkembangan kasus tragedi Pasuruan.PT Rajawali melakukan aktivitas pengolahan tanah di Alas Tlogo, Pasuruan, Jawa Timur, yang masih menjadi sengketa. Pengawalan dari marinir disebut sebagai patroli biasa. "Aneh itu. Dibilang patroli bagaimana? Masak di ladang berpatroli?" ujar Yusron sambil tertawa.Menurut Yusron, klausul kontrak TNI dengan PT Rajawali ini masih belum diperoleh tim investigasi DPR yang berada di Pasuruan sejak Kamis, 31 Mei 2007. "Saya belum lihat. Kami kan bukan jaksa atau polisi," kata Yusron.Informasi yang diperoleh tim Komisi I DPR dari Panglima Armatim menyebut tanah di Alas Tlogo dan Sumber Anyar seluas 3600 hektar berstatus sebagai tanah milik TNI sejak 1962."Masyarakat dipersilakan menggunakan. Pada tahun 1960-an baru ada 300 KK. Sekarang sudah 6.302 KK," ujar Yusron.Sebelumnya pula, kata Yusron, ada upaya TNI untuk memberi warga sebidang tanah seluas 500 meter persegi kepada masing-masing KK. Tanah itu masih berada di wilayah yang sama."Sebelum penembakan terjadi, menurut laporan bupati dan panglima, proses itu berjalan mulus. Namun setelah penembakan, jadi berubah. Saya kira, dari pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus memeriksa lebih lanjut," pungkas Yusron
(fiq/djo)











































