Sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali digelar. Dalam sidang tersebut, keributan pun terjadi.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). Mulanya, hakim menskors sidang tersebut. Di momen itu terlihat Satgas Cakra Buana menghampiri seorang pria yang mengenakan kaos hitam.
Satgas tersebut menuding orang tersebut sebagai penyusup. Mereka pun hendak membawa orang tersebut. Namun, terlihat pria berseragam menghampiri kerumunan itu dan menyatakan jika pria berkaos hitam itu temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun keributan pun kembali terjadi. Massa PDIP terus meneriakkan penyusup. Petugas polisi dan pengamanan dalam (pamdal) pun berusaha melerai keributan.
Saat mereka digiring keluar. Terlihat seorang pria berkaos hitam dan bertopi merah menghampiri pria berkemeja putih. Pria itu sempat mengutarakan kekesalannya lantaran terdapat penyusup yang masuk ke ruang sidang.
Keributan semakin terjadi. Terlihat massa melempar botol. Massa dan petugas keamanan juga tampak saling dorong.
KPK telah mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
(amw/ygs)