PKB: TNI Lakukan 3 Pelanggaran di Pasuruan
Minggu, 03 Jun 2007 10:42 WIB
Jakarta -
Tim Investigasi kasus Pasuruan dari PKB terus menyelidiki peristiwa berdarah yang menewaskan 4 warga Alas Tlogo, Lekok, Pasuruan, Jawa Timur. Hasil sementara, mereka menemukan ada 3 pelanggaran.Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Investigasi kasus Pasuruan PKB, Mahfudz MD saat berbincang-bincang dengan detikcom melalui telepon, Minggu (3/6/2007).Mantan Menteri Pertahanan ini menjelaskan, pelanggaran tersebut antara lain aparat TNI telah melanggar UU No.2/2002 tentang Pertahanan dan UU No.34/2004 tentang TNI. Menurut Mahfudz, TNI telah membisniskan asetnya kepada PT Rajawali. "Seharusnya TNI itu melakukan keamanan terhadap aset-aset TNI bukan dibisniskan," kata Mahfudz.Pelanggaran kedua, dari segi aspek pertanahan, penduduk Tlogo memiliki 430 surat kepemilikan yang sah atas tanahnya. Namun tiba-tiba tanah tersebut beralih ke TNI. "Surat asli ada di Kelurahan. Dulu kan tidak pakai sertifikat hanya surat bukti kepemilikan. Ini akan jadi perdata," ujarnya Pelanggaran ketiga, TNI telah melakukan penembakan secara membabi buta. Hal ini bisa diproses dengan pidana militer dan pelanggaran berat HAM."Kalau pelanggaran HAM ini, melalui pemerintah nanti akan dilakukan pengadilan ad hoc," katanya.Namun Mahfud mengaku belum bisa menjelaskan secara detil jumlah aparat TNI yang melakukan penembakan tersebut. "Masyarakat tidak bisa tunjuk orangnya. Jadi tidak fair kalau kita tunjukkan. Ada beberapa informasi memang dilakukan lebih dari 13 orang," ungkapnya.Menurut Mahfudz, fakta-fakta ini diperoleh melalui 3 jalur yaitu fraksi PKB di DPR, DPW PKB di Jawa Timur yang sudah menurunkan 23 pengacara, dan jalur Dewan Syuro PKB yang ditunjuk langsung oleh Gus Dur. Namun semua temuan awal ini masih harus diselesaikan lebih lanjut.Rabu 6 Juni 2007, semua temuan ini akan dilaporkan tim investigasi PKB ke kepada Gus Dur. "Besok (4/6/2007) jam 16.00 WIB, saya akan turun langsung ke lapangan untuk melanjutkan (investigasi)," imbuhnya.
(ziz/djo)










































