Dana DKP
KPK Jangan Hanya Panggil Tapi Sampai ke Proses Hukum
Minggu, 03 Jun 2007 07:16 WIB
Jakarta - Langkah Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) untuk memanggil para penerima dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dinilai maju, termasuk memanggil Sarwono Kusumatmadja. Tapi KPK jangan hanya sebatas memanggil, tapi sampai ke proses hukum."Seharusnya Sarwono dipanggil, ketika dia menerima dalam prinsip hukum pidana, kalau dia tahu itu pelanggaran pidana lalu melakukannya pelanggaran itu menjadi kongkret," kata Kepala Divisi Advokasi LBH Jakarta Hermawanto kepada detikcom, Sabtu (2/6/2007).Hermawanto menambahkan, pengakuan Amien Rais dan Sarwono yang telah menerima dana DKP memang harus diacungi jempol. Seharusnya KPK juga melakukan pemeriksaan guna mengungkap ke mana saja aliran dana DKP tersebut diterima."Jadi kami mendorong pemanggilan tersebut. Ini merupakan langkah maju dari KPK dan itu merupakan keharusan," jelas Hermawanto.KPK, lanjut Hermawanto sebenarnya tidak hanya bisa mengambil kasus-kasus korupsi yang mendeg ditangan kepolisian dan kejaksaan. Tapi juga mengambil kasus yang menjadi perhatian publik secara luas, seperti kasus DKP ini.Seperti diketahui, Sarwono menerima aliran dana nonbujeter DKP menurut pengakuan mantan Kepala Biro Keuangan DKP Sumali. Sarwono menerima dana Rp 18,4 juta untuk kunjungan ke AS pada November 2002 silam.Sarwono sendiri sepekan lalu mengakui kemungkinan dirinya menerima dana, selain gaji dari DKP. Yaitu saat dirinya menjabat sebagai anggota Dewan Maritim Indonesia dan penasehat Menteri DKP semasa Rokhmin Dahuri.KPK sendiri akan melayangkan surat pemanggilan pada pekan depan. Namun, KPK belum menyebutkan siapa-siapa yang bakal dipanggil. Sebelumnya, Amien Rais sendiri dengan inisiatif sendiri telah mendatangi KPK.
(zal/ken)











































