Tak Cukup Hanya 13 Marinir yang Diperiksa
Sabtu, 02 Jun 2007 21:29 WIB
Jakarta - Penyelidikan 13 anggota Marinir dan pencopotan Komandan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Marinir terkait kasus penembakan warga di Alas Tlogo, Pasuruan dinilai tidak cukup. Seharusnya, dua tingkat komandan di atasnya juga diperiksa."Penyidikan kasus penembakan warga sipil di Pasuruan oleh marinir harus dilakukan sampai pada dua tingkat jabatan diatasnya, dua tingkat jabatan di atas komandan regunya," kata Kepala Divisi Reformasi Institusi dan Pemantauan Impunitas Kontras, Harris Azhar.Hal itu disampaikan dia di kantornya, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2007).Menurut Azhar, pemeriksaan terhadap dua komandan ditingkat atas ini diperlukan guna mengetahui sejauh mana kontrol atasan berjalan. Walaupun komandan dua tingkat di atasnya tidak berada di TKP, dapat dipastikan mengetahui peristiwa tersebut.Dijelaskan Azhar, pemeriksaan terhadap para komandan ini sesuai dalam UU Peradilan Militer tahun 1997 dan konsep HAM yang berlaku umum. Sebab, satu hari sebelum terjadi bentrokan telah terjadi kericuhan."Seharusnya mereka tahu dan menerima laporan. Jadi tidak mungkin di atasnya tidak tahu," ucapnya.Dalam kesempatan itu, Azhar juga menambahkan, yang perlu dicari tahu adalah soal adanya sewa menyewa hak pakai lahan TNI untuk PT Rajawali tersebut. "Ini pasti melibatkan pimpinan institusi. Ini harus dicek lebih jauh, apakah ada proyek pengamanan dari penyewaan lahan itu," ujarnya.
(zal/ken)











































