Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua kapal pesiar kecil atau pelesir sebagai barang bukti dalam kasus vonis lepas korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Kedua kapal itu disita dari β Ariyanto Bakri (AR) pengacara yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan dua kapal itu bersandar di Pantai Marina, Jakarta Utara. Satu kapal langsung disita dan satu lainnya masih dalam proses izin sita dari pengadilan.
"Tanggal 17 April 2025 di Jalan Dermaga Marine, ini di daerah Pademangan, Baruna Raya di Jakarta Utara, penyidik juga sudah melakukan penyitaan satu unit terhadap kapal Scorpion. Nah terhadap kapal ini sudah dilakukan penyitaan dan saat ini sedang meminta persetujuan," kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan satu unit lagi kapal karena terkait dengan tonase tertentu, maka harus dimintakan terlebih dahulu izin ke pengadilan negeri," jelas Harli.
Kapal dengan tonase tertentu, kata Harli, bisa digolongkan menjadi barang tidak bergerak. Karena itu dalam prosesnya harus diminta izin dulu.
"Sama halnya kalau melakukan penyitaan misalnya terhadap satu unit rumah, tanah, karena dia barang tidak bergerak, maka harus dimintakan izin terlebih dahulu," terangnya.
Berdasarkan video yang dilihat detikcom, dua kapal itu kini bersandar bersebelahan di pelabuhan. Satu kapal merek Scorpion berwarna abu-abu dengan corak merah berukuran lebih kecil.
Sedangkan kapal layar mewah lainnya bernuansa putih dan memiliki ukuran lebih besar. Pada kapal putih terdapat tulisan 'So Say' dan spesifikasi kapal adalah Azimut 40S-649.
Selain kapal pesiar, Kejagung juga menyita tiga mobil mewah milik Ariyanto. Di antaranya Abarth, Mini Cooper, dan Porche.
Serta ada juga 130 helm mahal, 12 sepeda mewah, hingga sebuah motor Harley-Davidson yang disita Kejagung dari Ariyanto.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam skandal suap vonis lepas kasus minyak goreng. Para tersangka terdiri atas empat hakim, satu panitera, dan dua pengacara. Berikut ini daftarnya:
1.β β Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2.β β Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3.β β Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4.β β Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5.β β Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6.β β Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7.β β Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku social security legal Wilmar Group.
Simak juga Video: Kejagung Jabarkan soal Ketua PN Jaksel Minta Rp 60 M di Kasus Migor