Kapan Tukin Dosen 2025 Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

Kapan Tukin Dosen 2025 Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 23 Apr 2025 16:07 WIB
ilustrasi THR
Ilustrasi uang (Foto: Dok.Detikcom)
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) akan mencairkan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN tahun ini. Besaran tukin tergantung pada kelas jabatan yang disandang dosen bersangkutan.

Lantas, kapan tukin dosen 2025 cair? Simak informasi berikut ini.

Tukin Dosen 2025 Cair Bulan Juli

Berdasarkan Pepres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek, tunjangan kinerja (tukin) berlaku efektif pada 1 Januari 2025 dan ditujukan untuk semua pegawai ASN dan pegawai lainnya yang diangkat resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip Indonesiabaik, tunjangan kinerja (tukin) dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) rencananya akan dicairkan mulai bulan Juli 2025.

Besaran Tukin Dosen 2025

Tukin akan diberikan kepada 31.066 dosen ASN, mencakup mereka yang bekerja di berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN), baik PTN Satker maupun PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum mendapatkan remunerasi, serta dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

ADVERTISEMENT

Besaran tukin yang akan diterima ditentukan berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dosen dengan tunjangan profesi dosen pada jenjang masing-masing. Berikut ini besaran tukin dosen 2025 berdasarkan Perpes Nomor 19 Tahun 2025.

  • Kelas 17: Rp 33.240.000
  • Kelas 16: Rp 27.577.500
  • Kelas 15: Rp 19.280.000
  • Kelas 14: Rp 17.064.000
  • Kelas 13: Rp 10.936.000
  • Kelas 12: Rp 9.896.000
  • Kelas 11: Rp 8.757.600
  • Kelas 10: Rp 5.979.200
  • Kelas 9: Rp 5.079.200
  • Kelas 8: Rp 4.595.150
  • Kelas 7: Rp 3.915.950
  • Kelas 6: Rp 3. 510.400
  • Kelas 5: Rp 3.134.250
  • Kelas 4: Rp 2.985.000
  • Kelas 3: Rp 2.898.000
  • Kelas 2: Rp 2.708.250
  • Kelas 1: Rp 2.531.250

* Bagi Dosen ASN:
- Jika sudah menerima tunjangan profesi, maka yang dibayarkan adalah selisih antara tukin dan tunjangan profesi.
- Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi.

Adanya pencairan tukin dosen ini diharapkan dapat:

  • Meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kesejahteraan dosen, tenaga kependidikan, serta seluruh pegawai.
  • Memperkuat tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.
  • Mendorong transformasi perguruan tinggi Indonesia agar semakin unggul secara regional dan kompetitif di tingkat global.

Simak Video: Kabar Gembira! Tukin Dosen Cair Bulan Juli

(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads