Draf RUU Parpol
Parpol Terima Dana Asing Sanksinya Hanya Ditegur
Jumat, 01 Jun 2007 15:10 WIB
Jakarta - Jangan berharap partai politik (parpol) di Indonesia bisa bernasib sama seperti Partai Thai Rak Thai yang dibubarkan karena menyuap partai lain. Tokh, dalam draf RUU Parpol, sanksi bagi parpol yang menerima dana asing hanyalah ditegur.Itulah salah satu isi draf RUU Parpol, yang salinannya didapatkan detikcom Kamis (31/5/2007).Pasal 48 ayat 4 draf diatur sanksi pelanggaran terhadap ketentuan larangan menerima atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apapun. Sanksinya adalah sanksi administratif berupa teguran secara terbuka oleh Pemerintah!Ketentuan itu juga berlaku bagi parpol yang menerima sumbangan dari pihak yang tidak jelas identitasnya, dari perseorangan atau badan usaha yang menyumbang melebihi ketentuan dan dari BUMN, BUMD, LSM dan organisasi kemasyarakatan lainnya.Bagaimana sanksi terhadap penyumbang dana itu? Pasal 49 ayat 1 mengatur perorangan yang menyumbang melebihi ketentuan atau lebih dari Rp 1 miliar per tahun, diancam pidana penjara 2 bulan dan denda paling banyak RP 1 miliar. Sementara bagi perusahaan yang menyumbang melebih ketentuan tidak ada sanksinya.Sanksi juga mengatur pengurus parpol yang menerima atau menyuruh menerima sumbangan dari perseorangan atau perusahaan yang melebihi ketentuan. Ancamannya, pidana paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 3 miliar bagi pengurus itu.Pengurus yang melakukan atau menyuruh parpol menerima sumbangan dari asing juga diancam pidana. Pasal 49 ayat 5 menyebutkan pengurus parpol yang melakukan perbuatan itu diancam pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda paling banyak Rp 1 miliar.Sumbangan-sumbangan yang melebihi ketentuan itu akan disita oleh negara seperti tercantum dalam pasal 49 ayat 4. Namun aturan ini tidak menjangkau sumbangan yang diterima dari asing.Jelas draf RUU ini sangat menguntungkan bagi parpol, karena tidak ada sanksi yang berat seperti dialami partai yang didirikan Thaksin Shinawatra di Thailand. Tokh, jika melanggar, partai hanya mendapat teguran.
(aba/ken)