Kejagung Sidik Korupsi Timor Putra Nasional
Jumat, 01 Jun 2007 00:13 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung mulai menyidik kasus dugaan korupsi PT Timor Putra Nasional (TPN) yang melibatkan Tommy Soeharto. Surat perintah penyidikan telah dikeluarkan pada 28 Mei 2007."Surat perintah penyidikan itu untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT TPN," kata Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2007).Menurut Salman, tim penyidik diketuai Urip Tri Gunawan dan beranggotakan 6 orang. "Penyidik akan mencari bukti dan menentukan tersangkanya," ujar mantan Wakajati Bali ini.Salman menjelaskan, salah satu kasus di TPN yakni bermula pada 1998/1999 PT TPN mendapat fasilitas kredit oleh Bank Bumi Daya (BBD) sebesar US $ 260 jutayang diikat dengan perjanjian kredit BBD dengan TPN."Untuk upaya pengembalian fasilitas kredit BBD menetapkan dana hasil penjualan TPN merupakan sumbernya. Setiap hasil penjualan harus ditampung di-escrow account berupa rekening giro atas nama PT Timor Distribusi Nasional (TDN)," jelasnya.Selain itu, lanjut Salman, BBD telah menerbitkan 85 bilyet deposito atas nama PT TPN dan PT TDN. 85 Bilyet deposito ini akhirnya disita oleh kantor pelayananpajak (KPP) dan tersisa 30 bilyet yang disimpan di BPPN. Ternyata 24 lembar bilyet deposito di BPPN keluar tanpa izin. Dan 17 lembar dari 24 milik PT TDN dicairkan oleh TPN."Kredit beberapa bank yang terdiri dari Bank Bumi Daya dan Bank Dagang Negara kepada PT TPN, penggunaannya tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan," pungkasnya.
(mly/ary)











































