Pengadilan Sipil Bagi Marinir Penembak Warga Pasuruan
Kamis, 31 Mei 2007 21:08 WIB
Bandung - Kecaman terhadap marinir yang menembaki warga sipil di Pasuruan terus mengalir. Para marinir yang diduga menembaki warga Pasuruan pun harus diadili dalam pengadilan sipil."Mereka juga harus mengganti kerugian moril dan materil terhadap para korban," tegas jurubicara Aliansi bandung untuk Korban Tindak Kekerasan Militer di Pasuruan, Saeful Haq.Pernyataan sikap itu disampaikan sebelum diskusi mengenai tuntutan penuntasan kasus Semanggi I dan II yang diselenggarakan Komunitas Ultimus di Sekretariat Ultimus, Jl Lengkong Besar, Bandung, Kamis (31/5/2007).Aliansi Bandung ini juga menuntut agar Panglima TNI dan Kasal mengundurkan diri dari jabatannya. "Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka atas insiden tersebut," tegas Saeful.Presiden juga dituntut untuk serius menangani reformasi di tubuh TNI. Aliansi Bandung ini juga menuntut agar pasukan TNI ditarik dari seluruh wilayah publik. "Dengan adanya kejadian ini, TNI masih menunjukkan menganut paradigma lama. Perjalanan reformasi TNI terbutki tidak menunjukkan perubahan apa-apa. Hanya merupakan basa basi politik belaka. Kami juga menilai TNI adalah institusi yang tidak menghormati hak-hak warga sipil," tandas Saeful.
(ary/ary)











































