Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama petugas terkait melakukan penindakan terhadap perusahaan yang diduga mencemari lingkungan di sekitar Setu Rawa Jejeg, Klapanunggal. Ditemukan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di kawasan tersebut.
"Sejumlah pelanggaran di antaranya ketidaktaatan terhadap dokumen lingkungan, penyimpanan limbah B3 yang tidak sesuai aturan," kata Kabid Gakkum dan Pengolahan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, Senin (21/4/2025).
"Pengolahan limbah yang menghasilkan residu berupa serbuk (partikel) dari proses crusher plastik, yang tidak dikelola sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan pernafasan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gantara menyebut pihaknya telah memasang garis pengawas di dua titik lokasi sekitar situ. Sampel limbah juga diambil untuk diuji laboratorium.
"Penutupan permanen saluran pembuangan tidak berizin satu titik serta pengambilan sampel limbah untuk diuji laboratorium, dengan hasil yang akan keluar dalam waktu 14 hari ke depan," sebutnya.
DLH Bogor akan terus melakukan pengawasan lanjutan ke perusahaan di sekitar situ. Pemerintah juga akan memberikan sanksi sesuai Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, juga akan ada sanksi pidana berdasarkan hasil temuan dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Kami tidak langsung menerapkan pidana, tetapi kami berikan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun jika tidak diindahkan, proses hukum pidana bisa kami lanjutkan," bebernya.
Sebelumnya, DLH Kabupaten Bogor telah melakukan penelusuran terhadap ikan-ikan yang mati di Situ Rawa Jejeg, Klapanunggal. DLH menduga adanya pelepasan oli ke saluran pembuangan hingga menyebabkan ikan tersebut mati.
"Kesimpulan, diduga ada pelepasan pelumas atau oli ke saluran pembuangan yang bersambung ke aliran dan menuju Situ Rawa Jejeg 1," kata Kabid Gakkum dan Pengolahan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, Sabtu (19/4).
Gantara menduga adanya kegiatan daur ulang plastik yang tak mengelola lumpur hasil pencucian cacahan plastik, yang mengalir bersama air limpasan. Air tersebut mengalir saat kondisi hujan ke situ.
"Diduga ada kegiatan daur ulang plastik yang tidak mengelola lumpur atau sludge hasil pencucian cacahan plastik, mengalir bersama air atau air limpasan saat kondisi hujan menuju ke Situ Rawa Jejeg 1," jelasnya.
Lihat juga Video: Lahan Pertanian Tercemar, Warga Cihaur Tuntut Penutupan Tambang Emas