2 Eks Wakil DPRD Jateng Dituntut Dua Tahun Penjara

2 Eks Wakil DPRD Jateng Dituntut Dua Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 31 Mei 2007 17:16 WIB
Semarang - Dua eks Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004, M. Hasbi (Partai Golkar) dan Ircham Abdurrohim (PKB), dituntut dua tahun penjara. Mereka dinilai terbukti melakukan korupsi APBD Jateng tahun 2003 senilai Rp 14,8 miliar. Jaksa Dwi Samuji menyatakan, kedua terdakwa telah menyalahgunakan jabatan atau kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga negara secara ekonomi dirugikan. Ia mencontohkan biaya kegiatan khusus DPRD yang seharusnya digunakan membiayai kegiatan masyarakat, tapi malah digunakan sebagai tambahan penghasilan anggota DPRD. Dijelaskannya, kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No.31/ 1999 ditambah UU No.20/ 2000 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (31/5/2007).Selain dituntut dua tahun penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. "Terdakwa juga harus mengembalikan uang hasil korupsi yang sudah dinikmati kepada negara," katanya di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Jawa Tengah.Usai pembacaan tuntutan, hakim memberi kesempatan kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya 4 Juni mendatang. Sejatinya, dalam sidang tersebut ada tiga terdakwa. Salah seorang terdakwa yang juga anggota DPR RI, Ahmad Thoyfoer, meninggal dunia karena sakit saat sidang kasus tersebut berjalan. Akhirnya, sidang dilanjutkan dengan dua terdakwa saja. (try/djo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads