Dalam Kasus Pelanggaran HAM, Penggerebekan Sutiyoso Hal Biasa
Kamis, 31 Mei 2007 17:07 WIB
Jakarta - Penggerebekan polisi New South Wales (NSW) terhadap Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Sydney, Australia, dianggap sebagai hal yang biasa.Dalam penegakan kasus pelanggaran berat HAM, tidak hanya pejabat negara saja yang bisa ditangkap tapi presiden pun bisa diciduk jika terlibat pelanggaran berat HAM."Alberto Pinochet (mantan presiden Chile) bisa ditangkap," ujar Koordinator Human Rigths Working Group (HRWG) Rafendi Djamin saat jumpa pers di kantor Kontras, Jl Borobudur, Jakarta, Kamis (31/5/2007).Rafendi mengatakan, presiden yang mempunyai kekebalan politik saja bisa ditangkap apalagi Sutiyoso yang tidak mempunyai kekebalan politik. "Jika terlibat kejahatan internasional juga tetap bisa ditangkap," katanya.Dikatakan dia, Indonesia sebenarnya bisa melakukan tindakan yang serupa seperti yang dilakukan kepolisian Australia. Jika ada presiden atau pejabat negara lain yang terlibat melakukan pelanggaran berat HAM, Indonesia berhak meminta keterangannya."Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan, jadi bisa saja menangkap pejabat atau kepala negara lain yang langgar HAM," imbuhnya.Rafendi menambahkan, bukan hanya Sutiyoso yang bisa mengalami hal tersebut tapi Wiranto pun bisa ditangkap jika berada di luar negeri karena dirinya juga terlibat kasus pelanggaran berat HAM di Timor-timor."Dia bisa dijadikan tersangka world crime dan azas universal jurisdiction," tukasnya.
(ziz/nrl)