OC Kaligis Bantah Terlibat Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

OC Kaligis Bantah Terlibat Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mulia Budi - detikNews
Senin, 21 Apr 2025 17:13 WIB
PN Jaksel mengadakan mediasi atas gugatan perdata OC Kaligis terhadap Kejagung yang menyeret nama Novel Baswedan. Hasilnya, mediasi tersebut deadlock atau gagal.
OC Kaligis (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis membantah bahwa dia terlibat perkara dugaan suap vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. OC mengatakan catatan dengan tulisan 'OC' yang ditemukan saat penggeledahan di rumah salah satu terdakwa bukan terkait kasus Ronald Tannur.

OC dihadirkan jaksa sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. OC mengatakan catatan tulisan yang ditemukan penyidik Kejaksaan Agung itu terkait kasasi yang dia tangani.

"Ini catatan ini yang berkaitan dengan nama OC dalam kurung kasasi, kemudian tim dan tanda tanya dalam kurung lima, plus satu dalam kurung bp. Kemudian, di bawahnya lagi ada lagi 1006 dalam kurung PK, kemudian 15 dalam kurung, kemudian saya, kemudian ada tanda panah satunya, Pak, dalam kurung. Apakah catatan ini yang ditemukan oleh penyidik di kediaman dari pada terdakwa?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau OC kasasi tim itu kebetulan pada waktu saya mengajukan memori kasasi terhadap perkara yang lagi berjalan di PN Jakut, di mana pada waktu itu karena saya melihat hakimnya memihak saya melaporkan hakim yang bersangkutan ke ketua muda bidang pengawasan pada waktu itu," jawab OC.

Jaksa kemudian mendalami pemahaman OC terkait catatan tersebut. OC mengartikan catatan itu sebagai upaya agar Lisa bisa mengalahkan dirinya di tingkat kasasi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi OC yang saksi pahami ini ada catatan dikonfirmasi kepada saksi apakah pernah bersinggungan atau berperkara yang terkait adalah kasasi untuk di Jakut?" tanya jaksa.

"Ya, itu nama saya, kan OC nama saya, siapa lagi. Kebetulan kasasi hubungan dengan perkara saya yang lagi di kasasi, jadi kasus ini saya artikan supaya Lisa Rachmat mengalahkan perkara saya di kasasi. Itu aja yang saya tahu," jawab OC.

OC kemudian membantah tudingan bahwa dia terlibat dalam perkara Ronald Tannur. Dia meyakini catatan yang ditemukan penyidik itu terkait kasasi, ketika dia menjadi lawan Lisa Rachmat.

"Untuk perkara Ronald Tannur apakah saksi terlibat?" tanya jaksa.

"Sama sekali tidak," jawab OC.

"Tadi saksi klarifikasi juga bahwa ini bukan Ronald Tannur tapi perkara kasasi saksi?" tanya jaksa.

"Iya," jawab OC.

"Ada catatan angka di sini dalam kurung 5 kemudian ditambah 1 bp. Ini Saksi paham nggak?" tanya jaksa.

"Saya nggak tahu saya punya tulisan ini, kalau OC kasasi itu perkara saya. Siapa lagi kalau bukan, karena saya dipanggil OC," jawab OC.

Sebagai informasi, OC Kaligis telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung RI sebagai saksi sebanyak dua kali atas kasus dugaan pemufakatan jahat putusan bebas terpidana Ronald Tannur. Pertama, pada Senin (25/11) dan kedua pada Selasa (26/11).

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur. Salah satu barang bukti yang ditemukan jaksa itu ialah amplop cokelat bertulisan '100.000 U$ + oce dari P.Is. 18/10 24 BTis. PO.Lis' dan berisi USD 100.000.

Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

Simak juga Video Pengakuan Hakim Agung Soesilo Dihampiri Zarof Ricar Terkait Ronald Tannur

(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads