OC Kaligis Ungkap Pengalaman Tak Enak Berurusan dengan Pengacara Ronald Tannur

OC lalu menyebut hakim yang menangani perkara di PN Jakut tak mempertimbangkan bukti yang disampaikan pihaknya. Dia yakin hakim memihak ke Lisa.
"Waktu saya tahu ini Lisa Rachmat saya bilang, saya pasti kalah ini, karena waktu di katakanlah dimediasi, dia duduk manis saja, nggak pernah ngomong apa-apa. Di PN Jakut juga bukti-bukti yang saya berikan semua ini, kok nggak dipertimbangkan sama hakimnya, kelihatan hakimnya memihak. Makanya ada surat saya nanti, saya laporkan hakimnya, kenapa dia memihak. Memang saya kalah di PT (Pengadilan Tinggi)," ujar OC.
OC mengatakan ada juga pengacara lain yang pernah melawan Lisa dan menyakini hakim memihak ke Lisa. OC mengatakan urusan dengan Lisa itu sebagai pengalaman kurang enak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu ini catatan ini dibuka, ada kan perkara 1006 yang dipegang oleh Ruth Simamora. Dia datang kepada saya juga, ini dia punya perkara di PK. Dia juga kalah semua, dia juga laporkan hakim yang bersangkutan. Nah pada waktu itu terbongkar, makanya saya dipanggil oleh Kejaksaan, saya bilang kalau sama si Lisa memang pernah saya mengalami pengalaman yang kurang enak saya katakan," ujar OC.
"Waktu kasus Syekh Puji dan mengenai kasus yang saya pegang di PN Jakut hakimnya sudah saya laporin. Nah waktu di katakan di tulisan tangannya untuk ini, wah saya bilang ini pasti perkara saya ini karena lagi di Mahkamah Agung lagi saya daftar," imbuhnya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.
Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
Lihat juga Video: Tampang Eks Pejabat MA, Tersangka Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur
(mib/haf)