Menhan: Insiden Sutiyoso, NSW Langgar UU Hukum Internasional

Menhan: Insiden Sutiyoso, NSW Langgar UU Hukum Internasional

- detikNews
Kamis, 31 Mei 2007 16:43 WIB
Jakarta - Pemerintah New South Wales (NSW) melanggar UU Hukum Internasional dalam kasus Sutiyoso. Sebab, seorang tamu negara tidak boleh diperiksa."Itu menurut UU Hukum Internasional, tidak boleh tamu itu digugat. Diserahi surat untuk menjadi saksi juga sudah melanggar," ujar Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono.Dia menyatakan itu usai mengikuti seminar di kantor CSIS, Jl Tanah Abang III, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2007).Juwono meminta pemerintah NSW mengajukan permohonan maaf kepada Sutiyoso, meski pemerintah negara bagian Australia itu menolak meminta maaf."Seharusnya minta maaf. Menolak minta maaf itu karena pada tingkat negara bagian, gubernurnya merasa tidak perlu (minta maaf)," imbuh Juwono. (nik/sss)


Berita Terkait