Istana Tegaskan Tak Ada Tumpang Tindih Fungsi PCO dan KSP

Istana Tegaskan Tak Ada Tumpang Tindih Fungsi PCO dan KSP

Eva Safitri - detikNews
Senin, 21 Apr 2025 15:21 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi
Mensesneg Prasetyo Hadi (Isal/detikcom)
Jakarta -

Mensesneg sekaligus Jubir Presiden Prasetyo Hadi buka suara soal Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) yang digugat ke Mahkamah Agung (MA). Prasetyo Hadi akan mempelajari lebih lanjut gugatan tersebut.

"Saya belum terima copy-an gugatan tersebut, tapi apa pun nanti coba kita pelajari," kata Prasetyo kepada wartawan dj Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/4/2025).

Dalam gugatan tersebut, penggugat menyatakan adanya diseminasi pengelolaan strategi politik PCO dengan Kantor Staf Presiden (KSP). Prasetyo menekankan perbedaan fungsi dan kewenangan keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo mengatakan PCO dan KSP dibentuk dengan kewenangan masing-masing. Oleh karena itu, menurut dia, tidak ada tumpang-tindih kewenangan.

"Tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya. Karena Perpres PCO, kantor komunikasi kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang-tindih itu tidak ada," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh seseorang bernama Windu Wijaya. Ia mengajukan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan ke Mahkamah Agung (MA). Terdapat empat pasal yang digugat.

Dalam dokumen yang diterima detikcom, Senin (21/4), gugatan itu dilayangkan pada 17 April 2025. Gugatan itu diwakilkan kuasa hukum bernama Ardin Firanata.

"Benar, hari Kamis tanggal 17 April 2024, saya selaku pemohon diwakili oleh kuasa hukum Hasmin Andalusi Sutan Muda, SH, MH; Ardin Firanata, SH, MH; dan Hendro Wijaya, SH, telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Perpres 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan," ujar Windu saat dimintai konfirmasi.

Windu mengungkap alasan dia mengajukan gugatan ini ke MA. Salah satunya adalah adanya potensi dualisme tugas komunikasi politik di lingkungan kepresidenan.

"Pengajuan permohonan ini didasarkan pada dua alasan mendasar, yakni ⁠dualisme tugas komunikasi politik di lingkungan Kepresidenan dan Birokratisasi fungsi Juru Bicara Presiden," katanya.

Simak juga Video 'Bos PPI: Mensesneg Jadi Jubir Presiden Bentuk Kekecewaan ke PCO':

(eva/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads