Koalisi LSM: Sutiyoso Seharusnya Ditangkap
Kamis, 31 Mei 2007 16:05 WIB
Jakarta -
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Indonesia's NGO Coalition for International Human Rights Advocacy menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso seharusnya ditangkap karena menolak perintah pengadilan.Hal ini menanggapi aksi penggerebekan yang dilakukan polisi negara bagian New South Wales (NSW) di kamar Hotel Shangri-La, Sydney, Australia. Sutiyoso dianggap terlibat dalam kasus pelanggaran HAM atas tewasnya 5 wartawan media Australia di Balibo, Timtim pada 1975."Tindakan itu benar secara hukum. Itu adalah panggilan dari hakim secara resmi. Kalau ditolak, seharusnya dia ditangkap," cetus Deputi Koordinator HRWG Choirul Anam dalam jumpa pers bersama yang dihadiri perwakilan Imparsial, Kontras, SHMI, dan sejumlah LSM lainnya, di Kantor Kontras, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2007).Sementara koordinator Koalisi LSM, Rafendi Djamin mengatakan, insiden terhadap Sutiyoso tidak perlu disikapi secara politis, namun dari segi hukum."Kita harus bijak, bahwa tindakan pengadilan adalah tindakan dari lembaga yang independen dan kadang berbenturan dengan eksekutif." ujar Rafendi.Dia menambahkan, sebenarnya bukan hanya Sutiyoso saja yang yang terkait kasus ini. Jauh sebelumnya, komandan operasi penyerangan di Balibo, yakni Mayjen TNI Purn Yunus Yosfiah pernah dipanggil Pengadilan Koroner. "Sutiyoso menjadi wakilnya dan ada 8 jenderal yang diduga terlibat," sebut Rafendi."Masyarakat tidak perlu reaktif. Jangan kita kemudian anti-Australia dan menutup Kedubes Australia. Ini tidak ada kaitannya sama sekali," tandasnya.
(bal/sss)










































