Dokter PPDS Perekam Mahasiswi Mandi Ngaku Menyesal dan Khilaf

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 21 Apr 2025 14:22 WIB
Dokter PPDS yang mengintip mahasiswi mandi di Jakpus ditetapkan sebagai tersangka. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Muhammad Azwindar Eka Satria (39), dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), merekam mahasiswi saat mandi di kamar kos. Akibatnya, dia harus menerima konsekuensi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena melakukan tindakan pidana berupa pornografi.

Tersangka Azwindar pun mengaku khilaf atas perbuatan yang telah dilakukannya. Dia turut mengungkapkan rasa penyesalan saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat hari ini.

"Sangat menyesal, Pak. Khilaf, Pak," ucap Azwindar saat ditanya oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus terkait yang telah diperbuatnya, Senin (21/4/2025).

Azwindar juga mengaku perbuatannya ini baru dilakukan sekali. Dia mengatakan melakukan aksinya melalui ventilasi kamar mandi dengan memanjat plafon kamar kos.

"Nggak pernah Pak (sebelumnya), baru sekali. Lubang ventilasi sudah ada sejak saya masuk (kos)," tuturnya.

Menurut pengakuannya juga, dia tak mengenali korbannya, SSS (22), yang merupakan seorang mahasiswi. Dia mengatakan tidak ada alasan melakukan perbuatannya atas dasar obsesi kepada korban.

"Nggak tahu, tidak pernah (terobsesi oleh korban) Pak," ujarnya.

Azwindar sendiri telah ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat sejak 17 April lalu. Azwindar tertangkap setelah kepergok oleh korbannya usai melakukan aksinya.

Motif Rekam Korban

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus mengungkap motif yang dilakukan tersangka Azwindar ketika merekam korban saat sedang mandi. Polisi menyebut tersangka mengaku iseng melakukan aksinya.

"Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi," ungkap Firdaus.

Dia mengatakan tersangka tidak menyebarkan video berdurasi 8 detik tersebut. Video itu digunakan tersangka untuk konsumsi pribadi.

"Terkait dengan video yang telah dibuat, itu keterangan pelaku hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain," tuturnya.

Atas tindakannya, Azwindar pun terancam hukuman 12 tahun penjara. Polisi menyebut Azwindar diduga telah melakukan tindakan pornografi.

"Perbuatan pelaku, penyidik menerapkan Pasal 4 jo Pasal 29 dan Pasal 9 jo Pasal 35 UU RI 44 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," ungkap Firdaus.

Simak juga Video 'UI Tanggapi Dugaan Dokter PPDS Merekam Mahasiswi Mandi di Jakpus':




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork