Legislator Cecar Menteri ATR: 14 Perusahaan Jambi Tak Ada HGU, Negara Diam

Legislator Cecar Menteri ATR: 14 Perusahaan Jambi Tak Ada HGU, Negara Diam

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 21 Apr 2025 12:52 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid
Foto: Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut ada 14 perusahaan di Jambi yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) tetapi tak memiliki hak guna usaha (HGU). Menurutnya hal ini melanggar ketentuan.

Hal itu disampaikan Khozin dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Khozin menyebut semestinya 14 perusahaan di Jambi itu dikategorikan ilegal lantaran tak memiliki HGU.

"Ketika kita melakukan Kunker di Jambi ada 14 perusahaan yang sudah memiliki IUP, sampai detik ini belum memiliki HGU, padahal putusan MK sudah jelas ya, frase IUP dan HGU itu bukan 'atau' tapi 'dan'. Jadi salah satu tidak terpenuhi maka itu bisa dikatakan ilegal," kata Khozin dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengkritik apakah waktu 10 tahun bagi Kementrian ATR/BPN kurang untuk menuntaskan persoalan itu. Ia menyayangkan negara tidak mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar.

"Pertanyaannya kemudian, apakah kurang waktu dari putusan MK 2015 sampai saat ini, hampir 10 tahun negara tidak ngapa-ngapain. Lah, ketika ditanyakan ke Kanwil (kantor wilayah) 'kita masih mengacu kepada data dari perkebunan, terkendala anggaran', kemudian pendekatan segala macam," ujar Khozin.

ADVERTISEMENT

"Maksud kami, jangan sampai kemudian marwah negara itu tidak ada di mata segelintir pengusaha yang sudah menikmati terhadap lahan itu," tambahnya.

Ia menyebut akhirnya negara tidak mendapat hak penerimaan pajak dari usaha perkebunan tersebut. Khozin mengatakan pada ujungnya yang dikorbankan adalah masyarakat.

"Apa konsekuensi dan dampaknya? Ketika IUP dimiliki, HGU tidak ada, penerimaan negara tidak ada. Dan masyarakat tidak mendapatkan hak dari 20 persen itu, sementara dari IUP itu harusnya sudah dilarang beroperasi, prakteknya semua perusahaan yang memiliki IUP itu masih beroperasi," kata Khozin.

Ia mengatakan proses yang dilakukan 14 perusahaan itu ilegal. Khozin meminta Menteri ATR Nusron untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

"Jadi mereka menengguk keuntungan dari proses yang ilegal negara hanya menonton, masyarakat dikorbankan. Setidak-tidaknya kita Kunker di Riau dan Jambi menemukan fakta itu Pak Menteri. Maksud kami dari MUO itu kementrian ATR BPN sebagai leading sektornya harus memanfaatkan sebaik-baiknya agar nanti tidak ada potensi permalasahan di kemudian hari," imbuhnya.

Simak juga Video 'Menteri ATR Ungkap Alasan Banyak SHM Ganda di Tahun 1960-1987':

(dwr/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads