Rekening Tim Kampanye Capres Harus Diumumkan ke Publik
Kamis, 31 Mei 2007 15:04 WIB
Jakarta - Aliran dana nonbujeter Dana Kelautan dan Perikanan (DKP) ke capres 2004 memunculkan sejumlah usulan perbaikan UU Pilpres mendatang. Salah satunya adalah mengumumkan rekening tim kampanye ke publik."Rekening dana kampanye baik di kota atau kabupaten harus diumumkan sehingga terbuka bagi masyarakat yang ingin menyumbang," ujar anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Ilya Afrianti.Hal ini disampaikan dia dalam dialog ICW tentang aliran dana DKP di Hotel Santika, Jl KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (31/5/2007).Ilya menjelaskan, bagi masyarakat yang menyumbang, dipersilakan langsung mentransfer uang ke rekening resmi tim kampanye. Hal ini bertujuan agar dana untuk kampanye dapat diaudit pembukuannya dan tidak tercecer ke tim-tim sukses yang tidak resmi.Jumlah dan identitas penyumbang, lanjut Ilya, juga harus jelas dan sesuai dengan ketentuan."Nggak boleh namanya hamba Allah. Karena dana kampanye bukan sumbangan seperti ke panti asuhan. Harus jelas," beber Ilya.Ilya berharap, audit yang dilakukan terhadap dana kampanye dapat di-folllow up oleh KPU di masa pemilihan yang akan datang. Ilya juga meminta waktu audit dana kampanye diperpanjang."Kita (pengaudit) diberi waktu cuma 15 hari untuk mengaudit seluruh Indonesia. Mana cukup. Idealnya 3 bulan. Laporan auditnya seharusnya juga di-follow up oleh KPU tapi yang kemarin cuma diverifikasi saja," tandas Ilya.
(nik/sss)











































