Halimah Labrak Mayang Jadi Bukti Judicial Review UU Perkawinan

Halimah Labrak Mayang Jadi Bukti Judicial Review UU Perkawinan

- detikNews
Kamis, 31 Mei 2007 13:04 WIB
Jakarta - Anda tentunya masih ingat gempuran istri Bambang Trihatmojo, Halimah Agustina Kamil, kepada artis Mayangsari bukan? Nah...kliping koran yang memuat insiden itu dijadikan salah satu bukti judicial review UU Perkawinan.Sidang judicial review UU 1/1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945 digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Kamis (31/5/2007).Sidang yang dipimpin Achmad Rustandi ini mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan judicial review yang diajukan pensiunan TNI yang kini menjadi pengusaha, M Insa.Insa mengajukan 18 alat bukti. Salah satu bukti yang menarik perhatian adalah kliping fotokopi berita berjudul "Halimah Labrak Mayang" yang dimuat di Harian Warta Kota pada Mei 2006.Menurut Insa, berita menganai perseteruan Halimah-Mayangsari merupakan salah satu bukti UU 1/1974 diskriminatif."Istri pertama menjadi merasa menang. Saya hanya memperjuangkan hak beragama dan HAM," ujar pria yang mengenakan baju safari warna gelap ini.Selain itu, Insa mengajukan bukti-bukti surat penolakan untuk mencatatkan perkawinan keduanya dari 2 KUA di Jakarta Selatan, fotokopi sejumlah buku dan UU. Bukti itu ditumpuk dalam map.Ketua majelis hakim Rustandi menjadwalkan akan meminta keterangan dari pemerintah dan DPR pada 2 minggu kemudian.Usai sidang, Insa menjelasan judicial review diajukan karena merasa dihalang-halangi petugas pencatat perkawinan saat akan mendaftarkan perkawinan keduanya."Ini diskriminasi, istri kedua dan anak-anak saya tidak mendapat warisan. Kita sekarang masih nikah siri," kata Insa.Insa mengatakan akan mengajukan sejumlah saksi ahli antara lain ahli HAM Eggi Sujana, ahli agama Islam M Abas, dan saksi ahli dari Arab Saudi. (aan/nrl)


Berita Terkait