Bos Pak Tani Kudus Diperiksa Kejagung Kasus BPPC

Bos Pak Tani Kudus Diperiksa Kejagung Kasus BPPC

- detikNews
Kamis, 31 Mei 2007 10:30 WIB
Jakarta - Tim penyidik Kejagung kembali memeriksa 2 saksi dari perusahaan rokok dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) oleh Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC).Tim penyidik yang diketuai oleh Slamet Wahyudi ini mengagendakan memeriksa bos perusahaan rokok PT Pak Tani Kudus.Namun, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung M Salim tidak menjelaskan secara rinci identitas kedua saksi dari perusahaan rokok tersebut."Untuk BPPC dari Jawa Tengah satu orang dan satu orang lagi dari Jawa Timur. (Mereka) Dari perusahaan rokok tapi saya tidak ingat pastinya," ujarnya di gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2007).Menurut Salim, kedua saksi itu pernah melakukan transaksi jual beli cengkeh dengan BPPC. Dari pemeriksaan saksi pada Selasa 29 Mei lalu, tim penyidik memperoleh hasil yang signifikan."Dalam arti sangat membantu pembuktian kita,"ujarnya.Sumber detikcom di Kejagung yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan hari ini tim penyidik hanya memeriksa satu saksi dari perusahaan rokok PT Pak Tani Kudus. Saksi tersebut yaitu Direktur Utama PT Pak Tani Kudus Budi Hartanto. Pukul 09.00 WIB, Budi Hartanto tiba di Kejagung bersama 2 orang rekannya. (ziz/nrl)


Berita Terkait