Berawal Tas Tertinggal di KRL hingga Terbongkar Eks Artis dan Duit 'Aspal'

Berawal Tas Tertinggal di KRL hingga Terbongkar Eks Artis dan Duit 'Aspal'

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 19 Apr 2025 14:45 WIB
Berawal Tas Tertinggal di KRL hingga Terbongkar Eks Artis dan Duit Aspal
Foto: Mantan artis, Sekar Arum Widara, ditangkap usai belanja menggunakan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jaksel. Sekar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (dok Istimewa)
Jakarta - Polisi membongkar pabrik uang palsu di Bogor, Jawa Barat. Hal itu berawal dari tas berisi uang ratusan juta rupiah yang tertinggal di gerbong kereta rel listrik (KRL) rute Rangkasbitung-Tanah Abang. Sindikat pembuatan uang palsu itu menyeret mantan artis Sekar Arum Widara.

Pada 7 April 2025, Polsek Metro Tanah Abang menerima laporan adanya tas berisi uang senilai Rp 316 juta. Setelah diperiksa, uang tersebut ternyata palsu.

Polisi pun berkoordinasi dengan petugas Stasiun Tanah Abang dan memutuskan menyimpan tas tersebut agar pemiliknya datang mengambil. Si pemilik tas, berinisial MS (45), akhirnya ditangkap di Stasiun Tanah Abang saat akan mengambil uang palsu itu.

"Tidak lama kemudian, (pelaku) didatangi dan diinterogasi oleh tim yang berada di tempat, sempat terjadi sedikit perdebatan, yang bersangkutan tidak ingin menunjukkan apa isi tasnya," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (10/4).

Penampakan rumah dijadikan pabrik uang palsu di BogorPenampakan rumah yang dijadikan pabrik uang palsu di Bogor (Muchamad Sholihin/detikcom)

Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar

Keterangan pelaku membuka jalan bagi polisi untuk melacak dan membongkar pabrik percetakan uang palsu di Kota Bogor.

Polisi membongkar sindikat pemalsu uang setelah menangkap MS. Berdasarkan keterangannya, ia mengaku mendapatkan uang tersebut dari penjual uang palsu berinisial BI (50) dan E (42).

"Kemudian dari hasil penyelidikan awal dikembangkan lebih lanjut, kita lakukan penyidikan sampai ke wilayah Mangga Besar dan mendapati dua pelaku tambahan inisial BI dan E," imbuh dia.

Penyelidikan polisi terus berlanjut. Polisi lalu menangkap pelaku berinisial BS (40) serta BBU (42). Tak sampai di situ, polisi juga mengamankan AY (70) di Subang, Jawa Barat, yang berperan sebagai penghubung.

"Saudara AY ini menjadi perantara penghubung antara pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi atau tim pencetak," ujarnya.

Penangkapan terhadap AY menjadi titik terang. Berdasarkan keterangannya, uang palsu tersebut dicetak oleh DS (41) di sebuah rumah di Perumahan Griya Melati, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat. Rumah itu menjadi 'pabrik' uang palsu dan disediakan oleh seseorang berinisial LB (50).

Dalam penggeledahan, polisi menyita 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau setara dengan Rp 2,3 miliar. Polisi juga menemukan beberapa kardus berisi lembaran uang palsu yang telah dicetak, tapi belum dipotong-potong.

Tak hanya itu, sindikat ini juga mencetak dolar AS palsu. Ada 15 lembar pecahan USD 100 yang juga diduga palsu.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui produksi uang palsu ini dilakukan berdasarkan pesanan. Uang palsu senilai Rp 300 juta dibayar dengan uang asli sebesar Rp 90 juta.

Eks Pegawai Garuda Jadi Pemesan

Polisi membongkar pabrik uang palsu di Bubulak, Kota Bogor. Polisi membongkar pabrik uang palsu di Bubulak, Kota Bogor. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Satu dari delapan tersangka kasus pabrik uang palsu di Bogor ternyata seorang pegawai BUMN. Tersangka berinisial BS (Bayu Setio Aribowo) berperan sebagai pemesan uang palsu.

"Inisial BS, karyawan salah satu BUMN (yang perannya) memesan uang palsu," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki, kepada detikcom, Jumat (11/4).

Para tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP.

"Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," kata Kompol Haris.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait Bayu Setyo Aribowo (BS). Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, mengatakan Bayu merupakan karyawan nonaktif dengan status cuti di luar tanggungan perusahaan (CDTP) sejak 2022.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani program cuti di luar tanggungan perusahaan (CDTP) sejak 2022. Hingga saat ini yang bersangkutan belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan," kata Enny dalam keterangannya, Minggu (13/4).

Ia menyatakan perusahaan akan memberikan langkah tegas, termasuk berkenaan dengan surat peringatan tingkat III (SP3). Pihak Garuda Indonesia mengatakan akan mematuhi setiap proses hukum yang berlangsung.

"Garuda Indonesia menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta mematuhi proses hukum yang berjalan," ujar Enny.

"Untuk itu, perusahaan juga akan melakukan langkah penegakan disiplin internal, termasuk melalui pengenaan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana sanksi maksimal adalah berupa pemberian surat peringatan tingkat III (SP3). Adapun pengenaan sanksi kepegawaian tersebut akan turut mengacu pada perkembangan proses hukum yang saat ini tengah berlangsung," tambahnya.

Eks Artis Sekar Arum Terjerat

Sekar Arum Ditangkap Polisi Foto: Dok Ist
Mantan artis Sekar Arum Widara terlibat dalam kasus uang palsu yang menyeret Bayu Setio atau BS. BS, yang juga merupakan karyawan nonaktif Garuda, diketahui sebagai pihak yang memberikan uang palsu kepada Sekar Arum.

Sekar Arum diamankan oleh satpam mal setelah mencoba bertransaksi menggunakan uang palsu pada Rabu, 2 April 2025. Ia kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Saat ini, Sekar Arum telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP.

Polisi masih menelusuri asal-usul uang palsu tersebut. Sekar Arum mengaku mendapatkannya dari seorang teman.

Belakangan diketahui bahwa teman yang dimaksud adalah BS, pegawai nonaktif Garuda yang sebelumnya telah ditangkap dalam kasus serupa.

"Jadi dari SAW mengaku bahwa memang B yang memberikan, kemudian kita mengejar inisial B, dan B sudah diamankan di Polsek Tanah Abang," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Simak Video: Fakta-fakta Penahanan Eks Artis Kolosal Sekar Arum soal Uang Palsu

Halaman 2 dari 3
(aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads