Draf RUU Parpol
Parpol Dilarang Terima Dana Asing & Dirikan Badan Usaha
Kamis, 31 Mei 2007 08:35 WIB
Jakarta - Partai politik (parpol) dilarang menerima atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun. Parpol dilarang mendirikan badan usaha. Itulah bunyi draf RUU Parpol.Kedua hal itu muncul dalam draf RUU Parpol yang salinannya diperoleh detikcom, Kamis (31/5/2007).Dalam pasal 39 ayat 3, terdapat ketentuan larangan-larangan mengenai sumber dana. Larangan menerima dana asing itu tadi terdapat pada butir a.Tiga butir lainnya mengatur larangan menerima sumbangan dari pihak yang tidak yang mencantumkan identitas yang jelas, larangan menerima sumbangan dari perseorangan atau badan usaha melebihi ketentuan dan larangan menerima dana dari BUMN, BUMD, koperasi, LSM dan organisasi kemasyarakatan.Berapa ketentuan maksimal perseorangan boleh membantu partai? Pasal 34 mengatur perseorangan yang bukan anggota parpol bersangkutan paling banyak senilai Rp 1 miliar dalam waktu 1 tahun. Namun draf ini tidak menyebutkan berapa sumbangan maksimal perseorangan anggota partai. Sementara perusahaan atau badan usaha paling banyak bisa menyumbang adalah Rp 3 miliar dalam waktu 1 tahun.Kembali ke pasal 39, larangan parpol mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha terdapat pada ayat 4. Apakah ini berarti draf dari pemerintah ini akan menutup kemungkinan munculnya Badan Usaha Milik Parpol seperti selama ini diwacanakan?
(aba/nrl)











































