Geger Dokter PPDS UI Ditahan Usai Rekam Mahasiswi Mandi

Geger Dokter PPDS UI Ditahan Usai Rekam Mahasiswi Mandi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 19 Apr 2025 06:36 WIB
Geger Dokter PPDS UI Ditahan Usai Rekam Mahasiswi Mandi
Foto: Ilustrasi menggunakan Gemini AI
Jakarta -

Dunia kesehatan Tanah Air dibuat geger kembali usai seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi. Korban melaporkan kejadian itu pada Selasa (15/4).

Hal tersebut diungkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat, pihaknya menerima laporan terkait aksi pelecehan seksual sang dokter. Lantas bagaimana awal mulanya, berikut rangkuman detikcom.


Saksi hingga Ahli Pidana Diperiksa

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) menerima laporan terkait aksi seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi. Polisi telah menangkap pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan korban melaporkan kejadian itu pada Selasa (15/4/2025) lalu. Polisi kemudian memeriksa empat orang saksi hingga menangkap pelaku.

ADVERTISEMENT

"Penyidik melakukan pemeriksaan 4 orang saksi dan ahli pidana atas nama Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor," kata Susatyo ketika dihubungi, Jumat (18/4).

Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan

Ilustrasi dokter di dalam penjara. Foto: Ilustrasi menggunakan Gemini AI
Polres Metro Jakarta Pusat lantas menangkap dokter PPDS di UI yang diduga merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi. Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan pelaku.

"Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro ketika dihubungi, Jumat (18/4/2025).

Setyo belum menjelaskan lebih detail terkait perkara tersebut. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," kata dia.

UI Buka Suara

UI dan BNI kolaborasi Foto: Istimewa
Universitas Indonesia buka suara terkiat dokter PPDS yang diduga melakukan pelecehan seksual. UI mengaku prihatin dan menyesalkan adanya laporan tersebut.

"Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami," kata Direktur Humas UI Prof Arie saat dihubungi wartawan, Jumat (18/4/2025).

Arie mengatakan kasus ini menjadi hal yang serius dan harus segera ditindaklanjuti. "Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti," jelasnya.

Pihak UI belum bisa menanggapi secara menyeluruh karena kasus masih dalam proses penanganan. UI mengatakan bakal menjaga privasi pihak terlibat dalam kasus ini.

"Karena kasus ini masih dalam proses penanganan. Kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat," tuturnya.


Simak Video: UI Tanggapi Dugaan Dokter PPDS Merekam Mahasiswi Mandi di Jakpus

Halaman 3 dari 3
(dwr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads