Dokter Iril Pencabul Pasien di Garut Terancam 12 Tahun Penjara

Dokter Iril Pencabul Pasien di Garut Terancam 12 Tahun Penjara

Hakim Ghani - detikNews
Jumat, 18 Apr 2025 09:45 WIB
Oknum dokter cabul di garut, yakni Dokter Iril saat berbaju tahanan.
Dokter Iril pencabul pasien di Garut (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Garut -

M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya. Dokter Iril terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dokter Iril dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan di Polres Garut dilansir dari detikJabar, Kamis (17/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman ini bisa berubah menjadi lebih maksimal seandainya banyak korban cabul Dokter Iril yan melapor ke polisi. Sebab, polisi memerlukan syarat formil untuk memaksimalkan jeratan hukuman bagi Dokter Iril.

"Maka daripada itu, kami mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor secara resmi ke Polres Garut," ungkap Hendra.

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini, baru ada satu korban pelecehan yang melapor resmi ke polisi. Korban yang melaporkan adalah seorang wanita berusia 24 tahun yang dicabuli Dokter Iril setelah menjalani penanganan medis di kamar kosan.

Simak selengkapnya di sini

Simak juga Video: Polisi Selidiki Heboh Aksi Cabul Oknum Dokter Kandungan di Garut

(isa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads