Bandar Ganja 120 Kg Dibekuk

Bandar Ganja 120 Kg Dibekuk

- detikNews
Rabu, 30 Mei 2007 21:11 WIB
Jakarta - Bisnis Tarmizi (29) dalam berdagang barang haram tidak berlangsung lama. Warga Sukmajaya, Depok, Jawa Barat ini dibekuk polisi karena menjadi bandar ganja. Polisi menangkap Tarmizi di depan ITC Depok pada Selasa (29/5/2007) pukul 16.00 WIB. Tarmizi yang mengaku baru satu bulan berbisnis barang haram ini dijebak polisi yang berpura-pura menjadi calon pembeli."Saat kita tangkap, dia tidak membawa ganja. Tapi setelah kita periksa di kontrakannya, kita mendapatkan 120 kg ganja yang disimpan dalam 120 kantong plastik," ujar Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Priono, di Polres Jaksel, Jl Wijaya, Jakarta, Rabu (30/5/2007).Penangkapan Tarmizi bermula dari pengembangan tersangka lainnya, Hendra Irawan (32). Warga Kramat Pela, Jakarta Selatan yang berperan sebagai kurir ini ditangkap pada Senin (28/5/2007) pukul 11.00 WIB di Jalan Pandan, Kramat Pela.Dari Hendra, Polisi mendapatkan satu bungkus ganja. Hendra kemudian 'bernyanyi' hanya sebagai kurir. "Dia menyebutkan Tarmizi sebagai bandarnya dan barang itu dikirimkan dari Aceh," imbuh Priono.Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 82 jo pasal 78 UU 22/1997 tentang Narkotika. Tarmizi dan Hendra diancam dengan pidana minimal 5 tahun penjara. (aba/aba)


Berita Terkait