PKS Lega Fachri Hamzah Tidak Terkena Kasus DKP
Rabu, 30 Mei 2007 19:11 WIB
Jakarta - KPK menyatakan anggota DPR Fachri Hamzah tidak dapat ditindak melalui UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PKS pun lega mendengarnya. Tapi Fachri tetap harus mengembalikan dana yang diterimanya."Kami sudah berkomitmen di PKS untuk memerintahkan Fachri Hamzah mengembalikan dana itu kepada negara tentunya," kata Presiden PKS Tifatul Sembiring usai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Rabu (30/5/2007).Tifatul menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan penjelasan dari Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Tumpak H Panggabean mengenai status hukum dari Fachri Hamzah."Beliau menjelaskan, kalau dia saat itu belum menjadi anggota dewan. Secara hukum, dia tidak terkena pidana," ujar Tifatul yang didampingi mantan Presiden Partai Keadilan Hidayat Nur Wahid dan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.Tifatul pun menyerukan kepada kader lainnya untuk tidak mengulangi permasalahan seperti ini. "Kami sudah punya fatwa kepada anggota yang duduk di dewan untuk tidak menerima uang selain gaji," ujarnya.PKS Dukung KPKDalam kesempatan itu, Tifatul dan Hidayat menyatakan dukungannya ke KPK untuk mengusut kasus DKP hingga tuntas. Selain itu, mereka juga meminta agar kasus tersebut diselesaikan dalam ranah hukum."PKS setuju kasus dana DKP diselesaikan secara hukum, tidak dibawa ke ranah politik. Karena nanti bisa mementahkan kasus hukumnya sendiri," jelas keduanya.PKS juga mendesak KPK untuk segera menangani kasus-kasus korupsi yang sudah lama menjadi perhatian rakyat, seperti kasus BLBI. "Kami memberikan spirit dan dukungan agar KPK lebih berani. Termasuk menangkap koruptor yang kakap. Kami juga mendukung sepenuhnya langkah KPK untuk mengungkap dan menghukum para koruptor," tegas Tifatul.
(ary/aba)











































