4 Anggota DPR Teken Usulan Hak Menyatakan Pendapat Kasus DKP
Rabu, 30 Mei 2007 17:53 WIB
Jakarta - Empat anggota DPR telah menandatangani usul hak pengajuan menyatakan pendapat terkait kasus dana nonbujeter DKP dalam Pilpres 2004. Kalau lolos, ujung-ujungnya bisa menjadi langkah impeachment terhadap SBY-JK.Keempat orang tersebut adalah Fahri Hamzah dari FPKS, Yudhi Krisnandi dari FPG, Ali Mochtar Ngabalin dari FPBB, dan Hairussaleh Rasyid dari FKB."Kemungkinan besar akan bertambah," kata Wakil Ketua FPKS Fahri Hamzah saat jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2007).Sementara Ali Mochtar menjelaskan, usulan itu disampaikan untuk meng-clearkan dana bantuan capres dan cawapres 2004 yang saat ini sudah menjadi wacana publik."Betul saya menandatangani itu. Ini biar clear dan tidak menjadi masalah lagi di masa mendatang," ujar Ali.Dijelaskan Fahri, landasan hak mengajukan menyatakan pendapat adalah pasal 184 bagian ketiga tata tertib DPR tentang usul menyatakan mengajukan pendapat, yang menyatakan hak pendapat dapat dilakukan karena tiga hal, yakni kejadian luar biasa di tanah air atau di luar negeri, tindak lanjut hak interpelasi dan hak angket, serta dugaan presiden dan wakil presiden melakukan pelanggaran hukum.Usulan ini akan diproses sesuai dengan meknisme yang ada sebagaimana persyaratan usul hak interpelasi yang harus didukung oleh minimal 13 anggota DPR. Setelah itu disampaikan ke pimpinan untuk dibawa ke rapat Bamus. Selanjutnya diputuskan untuk diagendakan dalam paripurna. Jika disetujui paripurna, lalu akan dibentuk pansus untuk menginvetigasi masalah tersebut.
(anw/sss)










































