Wismilak dan Gudang Garam Mangkir Panggilan Kejagung
Rabu, 30 Mei 2007 16:26 WIB
Jakarta - 2 Saksi kasus penyalahgunaan dana Kredit Likuiditas BI (KLBI) oleh BPPC dari perusahaan rokok Wismilak dan Gudang Garam tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung hari ini tanpa alasan yang jelas."Sampai saat ini ditunggu penyidik mereka belum hadir dan belum ada konfirmasi hadir atau tidaknya," kata Kapuspen Kejagung Salman Maryadi di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB, Rabu (30/5/2007).Dijelaskan Salman, kedua saksi tersebut adalah Direktur PT Gelora Jaya Surabaya (Wismilak), Krisna Tanimihardja, dan Wakil Presiden Direktur Gudang Garam Kediri, Mintarya.Sebelumnya, ketua tim penyidik Slamet Wahyudi mengagendakan pemeriksaan terhadap 7 perusahaan rokok di Jateng dan Jatim. Dari tujuh saksi yang dipanggil, baru 2 saksi yang memenuhi panggilan, yakni Direktur PT Sukun Kudus Prayitno dan akuntan PT Jambu Bol Kudus, Bambang. Para saksi yang tidak memenuhi panggilan akan dipanggil Kejagung lagi pekan depan.
(bal/sss)











































