Jakarta - Libur telah tiba, libur telah tiba. Begitu keceriaan penyanyi cilik Tasya saat libur datang. Nah, tahun 2008 nanti, ada 14 hari tanggal merah. Pemerintah memberi bonus 8 hari untuk cuti bersama.Enaknya mengetahui tanggal merah dan cuti bersama lebih awal, Anda bisa menyusun rencana liburan jauh-jauh hari. Perusahaan yang mempekerjakan Anda pun bisa senang, mengingat efisiensi dan efektivitas pekerja tetap terjaga.Mengatur hal ini, tiga kementrian, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara membuat kesepakatan bersama mengatur hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2008.Bagi perusahaan yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat, seperti bank, rumah sakit, pemadam kebakaran, dan lain-lain, penugasan pegawai pada hari-hari libur dan cuti bersama diatur perusahaan masing-masing sesuai perundang-undangan.Tapi ingat, meski ada bonus cuti bersama yang memperpanjang masa liburan pada tanggal merah, jatah cuti tahunan Anda bisa berkurang.Berikut jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2008:Libur Nasional:1 Januari: Tahun Baru Masehi10 Januari: Tahun Baru 1429 H7 Februari: Tahun Baru Imlek 25597 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 193020 Maret: Maulid Nabi Muhammad SAW21 Maret: Wafat Yesus Kristus1 Mei: Kenaikan Yesus Kristus20 Mei: Hari Raya Waisak Tahun 255230 Juli: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW18 Agustus: Hari Kemerdekaan RI yang diperingati pada Minggu 17 Agustus1-2 Oktober: Idul Fitri 1429 H8 Desember: Idul Adha 1429 H25 Desember: Natal29 Desember: Tahun baru 1430 HCuti Bersama:11 Januari: cuti bersama menyambung hari libur Tahun Baru 1429 H8 Februari: cuti bersama menyambung hari libur Tahun Baru Imlek 25592 Mei: cuti bersama menyambung hari libur Kenaikan Yesus Kristus19 Mei: cuti bersama menyambung hari libur hari raya Waisak29, 30 Sept dan 3 Oktober: cuti bersama Idul Fitri26 Desember: cuti bersama menyambung hari libur Natal
(ana/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini